Apakah Umroh Pakai Paspor Biasa?

25 Juli 2023

Ibadah umroh merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dihargai oleh umat Muslim. Setiap tahun, ribuan orang dari seluruh dunia berbondong-bondong datang ke Makkah untuk menjalankan ibadah yang penuh makna ini. Namun, sebelum dapat berangkat, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah membuat paspor bagi mereka yang belum memiliki. Banyak orang bertanya-tanya apakah umroh memerlukan paspor khusus atau cukup menggunakan paspor biasa seperti saat bepergian ke negara lain. Untuk mengetahui jawaban yang tepat, perlu dipahami dan diselidiki lebih lanjut.

Apakah Umroh Memerlukan Paspor Biasa?

Bagi Anda yang berencana menjalankan ibadah umroh, persiapan fisik yang sehat menjadi hal penting. Selain itu, Anda perlu memastikan memiliki paspor sebagai berkas pendukung yang dibutuhkan.

Bagi yang belum memiliki paspor dan ingin berangkat umroh, disarankan untuk memiliki paspor biasa dengan 48 halaman. Ini adalah syarat utama untuk umroh menggunakan paspor biasa. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan:

  • Paspor Biasa 48 Halaman

Pastikan memiliki paspor biasa dengan 48 halaman untuk calon jemaah umroh maupun haji.

  • Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Perhatikan masa berlaku paspor, minimal harus tinggal 6 bulan saat Anda berangkat umroh.

  • Pengajuan Permohonan Paspor

Proses pembuatan paspor bisa dilakukan secara perorangan atau dengan bantuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  • Penamaan Calon Jamaah Sesuai Ketentuan

Pastikan nama calon jamaah umroh dalam paspor memiliki minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata.

  • Penerbitan Paspor

Calon jamaah umroh akan mengikuti proses penerbitan paspor terpadu (SPPT) di kantor imigrasi dengan pengambilan data biometrik, foto, dan wawancara pada hari yang sama.

Setelah mengetahui persyaratan paspor umroh, selanjutnya Anda perlu mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi saat membuat paspor biasa. Simak informasi lebih lanjut di bawah ini.

Persyaratan Penting dalam Pembuatan Paspor Umroh

Sebelum berangkat umroh, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan untuk pembuatan paspor. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pastikan KTP Anda masih berlaku atau dapat menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Siapkan kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang mencantumkan data tempat, tanggal lahir, dan nama orang tua. Jika tidak ada, sertakan surat keterangan dari instansi berwenang.

  • Surat Pewarganegaraan Indonesia

Bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia melalui pewarganegaraan atau pernyataan kewarganegaraan, cantumkan surat pewarganegaraan tersebut.

  • Surat Penetapan Ganti Nama

Jika Anda mengganti nama, lampirkan surat penggantian ganti nama dari pejabat berwenang.

  • Paspor Biasa Lama

Jika Anda sudah memiliki paspor biasa sebelumnya, bawalah sebagai berkas tambahan.

  • Surat Rekomendasi

Dapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota Setempat.

Demikianlah beberapa persyaratan untuk pembuatan paspor biasa yang perlu Anda siapkan. Jika Anda memerlukan bantuan, jasa travel umroh dan haji dapat membantu. Kami, Persada Indonesia adalah pilihan terbaik sebagai travel umroh dan haji yang amanah dan terpercaya sejak 1989. Dengan layanan terbaik kami, Anda akan mendapatkan segala persiapan yang lengkap dengan pendampingan langsung oleh Ustadzah Oki Setiana Dewi.

Semoga penjelasan di atas membantu Anda mengenai persyaratan paspor umroh dan Anda dapat mengandalkan kami sebagai mitra terpercaya dalam perjalanan ibadah Anda.

5/5 - (1 vote)