Badal Umroh Artinya Apa?

6 Agustus 2023

Umroh merupakan ibadah yang dilakukan di rumah Allah (Baitullah) oleh jamaah yang mampu melaksanakannya. Apabila calon jamaah memiliki keterbatasan secara fisik untuk melakukannya, badal umroh bisa menjadi solusinya. Berikut adalah ulasan mengenai badal umroh artinya apa?

Definisi dari Umroh Badal

Umroh badal dapat didefinisikan dengan ibadah umroh yang digantikan atau diwakilkan oleh orang lain karena orang yang dibadalkan tidak dapat melaksanakan ibadah umroh. Umumnya umroh badal dipilih oleh orang yang secara fisik tidak mampu untuk melaksanakannya karena sakit atau sudah renta.

Apabila orang tua sudah wafat dan Anda ingin melakukan ibadah umroh atas nama beliau, hal tersebut bisa Anda lakukan dengan umroh badal. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam umroh badal, salah satunya adalah dilakukan oleh satu orang saja tidak boleh lebih.

Secara garis besar, badal umroh dapat diartikan sebagai menggantikan jamaah yang tidak bisa melaksanakan umroh karena halangan atau uzur. Sedangkan pengertian umroh badal adalah kegiatan umroh yang diwakilkan melalui orang yang sesuai dengan syariat islam.

Mengenal Hukum dari Umroh Badal

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum pelaksanaan umroh badal. Hukum melaksanakan umroh badal menurut beberapa madzhab bisa Anda simak pada penjelasan berikut ini:

  • Madzhab Hanafiyah

Menurut madzhab Hanafiyah, umroh badal boleh dilakukan apabila ada permintaan atau perintah dari keluarga untuk membadalkan umroh. 

  • Madzhab Malikiyah

Hukum membadalkan umroh menurut madzhab Malikiyah adalah makruh. Berdasarkan madzhab ini, melaksanakan umroh badal tidak dilarang, namun sebaiknya untuk tidak dilakukan. Meskipun hukumnya makruh, apabila umroh badal sudah terlanjur dilakukan maka hukumnya tetap sah.

  • Madzhab Hambali

Madzhab Hambali berpendapat bahwa membadalkan umroh tidak bisa dilakukan kepada seseorang yang masih hidup, kecuali atas perintah dan izinnya. Hal tersebut berdasarkan atas hukum menjalankan umroh adalah sunnah muakkad.

Sedangkan untuk umroh badal yang ditujukan kepada seseorang yang telah wafat boleh dilakukan tanpa perintah atau izin sebelum wafatnya.

  • Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i memperbolehkan badal umroh sesuai dengan syarat. Syarat yang dimaksudkan yakni orang yang dibadalkan adalah orang yang masih hidup dengan kemampuan fisik yang tidak memungkinkan. Selain itu, yang boleh dibadalkan umroh adalah seseorang yang telah wafat.

Menurut madzhab Syafi’i, biaya yang dipergunakan selama menjalankan ibadah umroh adalah peninggalan almarhum/ah. Hal tersebut bertujuan supaya tidak membebani jamaah yang menggantikan umroh badal.

Apabila ahli waris dan mayit tidak memiliki harta yang cukup, maka kewajiban umroh atas dirinya gugur. Madzhab Syafi’i juga memperbolehkan orang lain menunaikan umroh badal atas seseorang yang tidak memiliki hubungan keluarga tanpa sepengetahuan/seizinnya. Hal tersebut sama halnya dengan melunasi hutang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.

Hadits tentang Umroh Badal

Rasulullah SAW pernah menyampaikan perintah terkait pelaksanaan badal umroh. Seseorang pernah datang kepada Rasul dan bertanya: 

Wahai Rasulullah, Ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umroh, dan perjalanan

Rasulullah menjawab:

Hajikanlah ayahmu dan umrohkanlah

Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i.

Agen Travel Umroh

Apabila Anda memiliki azam untuk melakukan umroh badal untuk keluarga atau orang tercinta, agen travel umroh bisa menjadi pilihan. Kami, Persada Indonesia sebagai agent travel umroh menawarkan fasilitas dan harga terbaik untuk Anda.

Informasi lebih lanjut bisa Anda simak pada halaman penawaran kami. Hubungi kami segera untuk melakukan pemesanan paket umroh.

5/5 - (1 vote)