Umrah Mandiri: Praktis atau Berisiko? Perhatikan Ini!

25 Februari 2025

Umrah mandiri kini semakin populer di kalangan masyarakat sebagai salah satu opsi untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Dengan konsep tersebut, jamaah dapat menyusun itinerary, membeli tiket, melakukan reservasi hotel, dan mengurus visa sendiri. Namun, meskipun tampak praktis, calon jamaah perlu mempertimbangkan potensi risikonya dengan matang.

Resiko Umrah Mandiri

Syarif Hidayatullah, Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi, Komunikasi, dan Hubungan Sosial Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), menyampaikan dalam Kumparan bahwa ada 4 hal yang perlu direnungkan sebelum memutuskan untuk menjalani umrah mandiri:

  1. Ancaman Keamanan 

Arab Saudi belum memiliki infrastruktur pariwisata seperti negara-negara maju, sehingga umrah mandiri bisa menjadi ancaman bagi keamanan jamaah. 

  1. Sakit dan Meninggal Dunia

PPIU akan mengurus segala dokumen dari rumah sakit hingga KJRI dan proses pemakaman apabila terdapat jamaah yang sakit atau meninggal dunia. Dengan demikian, jamaah umrah mendapatkan berbagai manfaat dari PPIU, termasuk jaminan ibadah meminimalisir risiko.

  1. Jumlah Jamaah yang Besar

Banyaknya masyarakat Indonesia yang berangkat setiap minggu dan setiap bulan memerlukan pengawasan agar lebih terjamin keamanannya.

  1. Visa Perjalanan

Risiko utama dalam umrah mandiri adalah penggunaan visa. Ada dua jenis visa yang dapat digunakan, yaitu:

  • Visa Umrah: Lebih murah, tetapi hanya agen travel resmi penyelenggara umrah yang dapat menerbitkannya.
  • Visa Wisata: Untuk memasuki Arab Saudi dapat menggunakan visa umrah, tetapi tidak untuk keperluan ibadah.

“Apabila dalam konteks umrah mandiri terdapat agen travel yang hanya memberikan visa tanpa layanan penuh, artinya ada pelanggaran dari agen travel karena memberikan visa umrah lepasan.” ujar Syarif. 

Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag, meminta calon jamaah untuk menghindari jalur umrah non-prosedural atau backpacker karena berisiko menggagalkan keberangkatan atau menyebabkan penipuan.

Saran Kementerian Agama

Kemenag menyebutkan dalam situs resminya bahwa regulasi pada dasarnya tidak mengenal umrah backpacker. Tentunya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan umrah secara perseorangan maupun berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen travel umrah.

  1. Cek izin agen travel melalui aplikasi Haji Pintar.
  2. Pastikan pihak travel memberikan tiket pesawat dari maskapai bereputasi baik.
  3. Cek harga paket layanan, untuk umrah pastikan tidak di bawah harga referensi senilai Rp 23 juta
  4. Pastikan juga pihak travel memberi akomodasi selama di Arab Saudi.

Untuk itu, Persada Indonesia hadir sebagai solusi bagi Anda yang ingin beribadah ke tanah suci dengan layanan berbasis teknologi pertama di Indonesia. Melalui aplikasi di Play Store, perjalanan ibadah Anda menjadi lebih mudah dan berkualitas. Siap bergabung dalam perubahan industri umrah yang lebih cerdas? Hubungi kami atau kunjungi kantor pusat di Jl. Diponegoro Blk. AB No. 48, Surabaya.

Rate this post

Tinggalkan Balasan