Rukun Islam terdiri dari lima pilar, di antaranya adalah “Haji”, yang dianjurkan bagi mereka yang mampu melakukannya. Oleh karena itu, banyak umat Islam yang memeluk impian besar untuk meraih kesempatan berkunjung ke Baitullah.
Namun, kenyataannya, Arab Saudi adalah sebuah negara padang pasir yang menjadi tempat bersemayamnya tanah suci yang selalu dipenuhi oleh jutaan umat Islam dari berbagai belahan dunia. Oleh sebab itu, muncul gagasan untuk menggunakan parfum guna mengatasi potensi bau badan yang tidak diinginkan.
Pertanyaannya, apakah diperbolehkan bagi jamaah yang menjalankan ibadah umroh untuk menggunakan parfum? Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas, mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Bolehkah Menggunakan Parfum Ketika Melaksanakan Umroh?
Kedua kota suci Islam, Madinah dan Mekkah, menjadi tempat yang ramai oleh peziarah setiap tahunnya. Tidak hanya selama musim haji, tetapi juga pada hari-hari biasa, kedua kota ini dibanjiri oleh mereka yang menjalankan ibadah umroh.
Pada tahun 2019, misalnya, hampir 2.5 juta peziarah berkumpul di tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam upaya menjalankan haji dan umroh dengan khidmat, para peziarah berupaya memberikan penampilan terbaik dengan mencukur rambut atau bulu di tubuh, mandi, dan juga mengoleskan wewangian sebelum memasuki tahap ihram.
Dalam konteks umroh, penggunaan wewangian atau parfum diperbolehkan sebelum memasuki tahap ihram. Namun, setelah memasuki tahap ihram dan mulai mengucapkan talbiyah, penggunaan wewangian atau parfum sebaiknya dihentikan.
Larangan Penggunaan Parfum dalam Keadaan Ihram
Larangan penggunaan parfum saat berada dalam keadaan ihram didokumentasikan dalam beberapa hadis. Berikut di antaranya:
- Diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki yang berihram mengenakan pakaian berwarna warni, pakaian berjahit, memakai wewangian, atau berhubungan seks.” (HR. Al-Bukhari)
- Abdullah bin Umar r.a. menceritakan bahwa Rasulullah SAW melarang pria yang berihram menggunakan pakaian berwarna warni, berjahit, dan menggunakan minyak wangi, serta melarang wanita yang berihram mengenakan cadar wangi atau sarung tangan. (HR. Muslim)
- Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 731. “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)?” Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepala dan badan), sepatu, kecuali jika tidak memiliki sendal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).”
Oleh karena itu, para jamaah yang sedang dalam keadaan ihram sebaiknya mematuhi larangan tersebut dan menghindari penggunaan parfum serta hal-hal lain yang dilarang selama menjalankan ibadah umroh.
Anda telah mengambil kesimpulan yang tepat dari penjelasan sebelumnya. Jamaah yang sedang berada dalam keadaan ihram dalam rangka menjalankan ibadah haji atau umroh sebaiknya tidak menggunakan parfum atau produk dengan wewangian.
Bagi mereka yang tertarik untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang aturan yang sahih terkait persiapan rencana umroh bersama keluarga, Anda bisa menghubungi Travel Umroh Persada Indonesia. Mereka dapat memberikan panduan yang akurat dan komprehensif mengenai aturan serta persiapan yang perlu diambil sebelum menjalankan perjalanan ibadah umroh.