Banyak jemaah umroh yang sudah menikah sering kali ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan ibadah bersama pasangan mereka. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana hukumnya jika suami dan istri berhubungan ketika mereka sedang menjalani umroh.
Jika Anda termasuk salah satu jemaah yang berencana membawa pasangan untuk menjalani ibadah umroh, penting untuk memahami hukumnya dengan jelas. Kami akan menjelaskan hal ini dalam ulasan berikut.
Hukum Berhubungan Suami Istri Ketika Melakukan Umroh
Dalam agama Islam, saat menjalani ibadah haji atau umroh, terdapat sejumlah pantangan yang harus dihindari, terutama setelah jemaah memasuki keadaan ihram. Ihram adalah keadaan di mana seseorang berniat untuk melaksanakan manasik haji atau umroh. Setelah melewati masa tahallul, yaitu mencukur minimal tiga helai rambut, larangan-larangan tersebut tidak berlaku lagi, dan jemaah diperbolehkan melakukan segala sesuatu yang sebelumnya dilarang saat ihram.
Salah satu larangan penting yang berlaku saat dalam ihram adalah berhubungan suami istri atau jimak. Namun, setelah selesai melaksanakan ihram, hukum melakukan hubungan suami istri diperbolehkan. Hal ini merupakan pandangan yang disepakati oleh ulama empat madzhab dalam Islam.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yakni:
التَّحَلُّل مِنْ إِحْرَامِ الْعُمْرَةِ: اتَّفَقَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ لِلْعُمْرَةِ بَعْدَ أَدَائِهَا تَحَلُّلاً وَاحِدًا تُبَاحُ بِهِ لِلْمُحْرِمِ جَمِيعُ مَحْظُورَاتِ الإْحْرَامِ، وَيَحْصُل هَذَا التَّحَلُّل بِالْحَلْقِ أوِ التَّقْصِيرِ بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ.
“Tahallul dari ihram umroh: Kebanyakan ulama fiqih sudah sepakat bahwa umroh setelah selesai dilakukan hanya mempunyai satu tahallul, yang mana dengan tahallul tersebut semua larangan ihram dibolehkan untuk dilakukan. Tahallul bisa terwujud dengan mencukur ataupun memotong rambut dengan kesepakatan para ulama madzhab”.
dijelaskan bahwa setelah menyelesaikan umroh dan tahallul, semua larangan ihram dapat dilonggarkan, baik itu dengan mencukur rambut atau memotongnya, sesuai kesepakatan para ulama.
Namun, penting untuk diingat bahwa jika hubungan intim dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqabah), ibadah umroh menjadi batal. Jika hal ini terjadi, pasangan suami istri akan terkena dam atau denda Tartib dan Ta’dil.
Denda tersebut berupa menyembelih seekor unta, seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Jika tidak mampu melakukan penyembelihan, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin di Makkah senilai nilai hewan yang harus disembelih. Jika masih tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari (10 hari berpuasa), dengan rincian tiga hari selama masa haji dan sisanya setelah kembali pulang.
Denda harus dijalankan segera setelah pelanggaran dilakukan, dan jemaah harus mengulang seluruh rangkaian ibadah umroh dari awal.
Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman Anda tentang pelaksanaan ibadah umroh bersama keluarga. Jika Anda dan pasangan berencana melakukan ibadah ke tanah suci, kami dengan senang hati menawarkan jasa travel umroh Persada Indonesia yang dapat Anda percayai.