Badal umroh adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umroh untuk orang lain. Ada beberapa syarat seseorang boleh diwakilkan umrohnya atau tidak.
Selain itu, masih ada beberapa pertanyaan seputar badal umroh yang masih dipertanyakan sebagian orang, termasuk salah satunya bolehkan membadalkan umroh orang yang masih hidup?
Bolehkan Membadalkan Umroh Orang yang Masih Hidup
Berbeda dengan ibadah haji yang hanya bisa dilakukan pada bulan Dzulhijjah, ibadah umroh dapat dilakukan secara langsung kapan saja kecuali waktu-waktu yang makruh pada lima hari, yaitu hari Arafah, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq.
Pelaksanaan ibadah umroh tentu saja bisa dilaksanakan kapan saja kecuali hari-hari yang disebutkan di atas. Akan tetapi, jika terdapat halangan dari calon jamaah umroh, maka ibadah umroh untuknya dapat diwakilkan oleh orang lain.
Dalam pengertiannya, badal umroh merupakan pelaksanaan ibadah umroh yang pahalanya diniatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah umroh sendiri.
Oleh sebab itu, badal umroh dimaksudkan sebagai cara untuk mewakili atau menggantikan pelaksanaan ibadah umroh seseorang yang dilakukan oleh seorang jamaah dari satu anggota keluarga. Bahkan, badal umroh juga bisa dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.
Siapa saja yang diperbolehkan untuk ibadah umrohnya diwakilkan oleh orang lain? Apakah hanya calon jamaah yang telah meninggal dunia saja yang ibadah umrohnya boleh diwakilkan? Bolehkah membadalkan umroh orang yang masih hidup?
Badal umroh dapat dilakukan oleh seorang jamaah umroh untuk mewakili atau menggantikan seseorang baik yang sudah wafat maupun yang masih hidup.
Bagi yang masih hidup, ibadah umrohnya bisa diwakilkan karena beberapa hal seperti udzur karena sakit, atau usia yang sudah renta sehingga membuat dirinya tidak dapat melakukan safar menuju Mekkah.
Syarat-syarat Melaksanakan Badal Umroh
Agar badal Umroh dapat diterima dan sah, Anda wajib mengetahui syarat-syarat pelaksanaan badal umroh berikut ini.
- Orang yang boleh diwakilkan umrohnya yaitu yang tidak bisa melakukan Umroh karena secara fisik tidak memungkinkan. sedangkan bagi yang masih mampu secara fisik tidak bisa diwakilkan ibadah umrohnya.
- Jika seorang umat Muslim mampu melakukan umroh dan tidak memiliki kendala, baik secara finansial dan fisik, makan ibadah haji dan umroh wajib untuk untuk dilaksanakan oleh dirinya. Namun, bila tidak mampu untuk salah satunya, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, badal umroh tidak boleh dilakukan bila seseorang masih tergolong mampu dari segi ekonomi dan fisik.
- Bagi yang mengalami sakit keras, badal umroh boleh dilakukan, bahkan apabila orang tersebut memiliki kemungkinan sembuh yang kecil.
- Badal umroh dapat dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau wafat.
- Siapa saja yang akan melaksanakan badal umroh, ia harus sudah menjalankan ibadah umroh terlebih dahulu.
- Laki-laki dapat membadalkan umroh untuk perempuan, dan begitupun sebaliknya, perempuan juga dapat membadalkan umroh untuk laki-laki.
- Badal umroh hanya boleh dilakukan satu orang dalam satu kali perjalanan umroh. Artinya, seseorang hanya bisa membadalkan umroh satu orang saja dalam setiap perjalanan umrohnya.
Demikian informasi di atas mengenai Bolehkah membadalkan umroh orang yang masih hidup dan syarat-syarat melaksanakan badal umroh. Semoga informasi di atas dapat menjawab pertanyaan Anda.Bagi Anda yang berencana untuk membadalkan umroh orang tua dan kerabat lainnya, Anda bisa memilih Persada Indonesia. Kami agen travel Umroh berpengalaman yang terbaik dengan kualitas premium melayani keluarga Indonesia khususnya jamaah Surabaya. Hubungi kontak di sini untuk menggunakan jasa kami.