Apa Hukum Tahallul Bagi Wanita?

28 Juli 2023

Dalam kitab-kitab fiqih, istilah “tahallul” merujuk pada saat seorang jemaah, baik haji maupun umroh, keluar dari keadaan ihram. Setelah tahallul, jemaah sudah diizinkan untuk melakukan segala sesuatu yang sebelumnya dilarang selama berada dalam pelaksanaan ihram.

Meski demikian, terdapat sedikit perbedaan antara cara tahallul bagi jemaah laki-laki dan jemaah wanita. Pada kesempatan ini, kami akan membahas mengenai hukum tahallul dan langkah-langkah yang perlu diikuti oleh jemaah wanita dalam memotong rambut. Yuk, simak penjelasannya.

Hukum Tahallul dan Cara Memotong Rambut bagi Jemaah Wanita

Menurut para ulama, tahallul merupakan kewajiban bagi setiap jemaah, baik wanita maupun laki-laki. Namun, terdapat perbedaan cara pelaksanaannya antara keduanya.

Bagi jemaah laki-laki, disunnahkan untuk mencukur seluruh rambutnya. Namun, bagi jemaah wanita, mencukur rambut hingga habis tidak disarankan karena akan menyerupai penampilan laki-laki, yang dikenal sebagai tasyabbuh bi al-rijal.

Cara bertahallul yang tepat bagi jemaah wanita adalah dengan memotong rambutnya, bukan mencukurnya. Langkahnya adalah dengan memotong ujung rambut seukuran satu jari pada seluruh sisi kepalanya.

Namun, perlu dicatat bahwa jika ada alasan tertentu yang menghalangi untuk memotong rambut pada semua sisi dengan ukuran satu jari, hal itu tidak dilarang.

Untuk jumlah minimal helai rambut yang harus dipotong, sebanyak tiga helai sudah cukup. Potongan kurang dari tiga helai tidak akan dianggap sebagai pelaksanaan tahallul yang sah, dan ini berarti salah satu rukun haji atau umroh belum terpenuhi.

Oleh karena itu, disarankan untuk memotong minimal tiga helai rambut agar jemaah wanita terbebas dari berbagai larangan yang berlaku selama berada dalam keadaan ihram.

Dalil Tentang Tahallul Bagi Wanita

Untuk memberikan keyakinan, hukum mengenai tahallul bagi wanita telah jelas disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dengan pernyataan sebagai berikut::

وَلاَ تُؤْمَرُ الْمَرْأَةُ بِالْحَلْقِ، بَل تُقَصِّرُ؛ لِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ وَإِنَّمَا عَلَيْهِنَّ التَّقْصِيرُ، وَرَوَى ـ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى الْمَرْأَةَ أَنْ تَحْلِقَ رَأْسَهَا

Artinya:

“Wanita tidak dianjurkan untuk menggunduli rambutnya, melainkan memendekkan saja. Ini berdasarkan hadis dari Nabi Saw, yang mana beliau bersabda; 

Tidak ada wanita yang menggundul rambutnya, sesungguhnya bagi para wanita hanya memendekkan saja. Sayidina Ali meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Saw melarang wanita menggundul rambutnya.”

Selain itu, ada juga cara memendekkan rambut untuk wanita disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang bunyinya:

والمرأة تقصر من شعرها مقدار الأنملة الأنملة : رأس الإصبع من المفصل الأعلى والمشروع للمرأة التقصير دون الحلق لا خلاف في ذلك .وكان أحمد يقول : تقصر من كل قرن قدر الأنملة وهو قول ابن عمر , والشافعي , وإسحاق , وأبي ثور . وقال أبو داود : سمعت أحمد سئل عن المرأة تقصر من كل رأسها ؟ قال : نعم , تجمع شعرها إلى مقدم رأسها , ثم تأخذ من أطراف شعرها قدر أنملة

Artinya:

Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Adapun yang dianjurkan untuk wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. 

Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud pun mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Kemudian beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”

Dari kedua dalil tersebut, terlihat dengan jelas bahwa wanita tidak diizinkan untuk mencukur rambutnya secara habis, melainkan hanya diizinkan memotongnya sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan. Hal ini juga berlaku ketika melakukan tahallul yang menjadi kewajiban, dimana wanita hanya boleh memotong sedikit rambutnya.

Demikianlah penjelasan tentang tahallul yang penting untuk Anda ketahui. Dengan demikian, pertanyaan Anda sudah terjawab, bukan?

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar ibadah haji dan umroh dari Travel Umroh Persada Indonesia. Kami adalah agen travel umroh dan haji yang berpengalaman sejak tahun 1989. Layanan kami memiliki fasilitas premium dan telah memuaskan banyak jemaah sebelumnya, dan giliran Anda menjadi yang selanjutnya!

5/5 - (1 vote)