Apakah Haji Boleh Lebih dari Satu Kali?

8 Maret 2024

Apakah haji boleh lebih dari satu kali? Haji, salah satu rukun Islam yang lima, adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik untuk melaksanakannya sekali seumur hidup. Namun, pertanyaan sering muncul apakah seseorang boleh melaksanakan haji lebih dari sekali dalam hidup mereka. 

Diskusi tentang apakah haji dapat dilakukan lebih dari satu kali melibatkan berbagai sudut pandang dari pemahaman agama Islam, hukum fiqih, hingga pertimbangan praktis.

Apakah Haji Boleh Lebih dari Satu Kali?

Dalam pembahasan kali ini akan dilihat dari berbagai macam perspektif yang bisa Anda cek sebagai berikut.

  1. Perspektif Agama Islam

Dari sudut pandang agama Islam, terdapat beragam interpretasi tentang apakah seseorang boleh melaksanakan haji lebih dari sekali.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa haji yang wajib hanya dilakukan sekali dalam hidup, mengutip sebuah hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah Muhammad bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut, diambil kesimpulan bahwa haji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup.

Namun, ada juga ulama yang mengizinkan seseorang untuk melakukan haji tambahan setelah menunaikan haji wajib.

Mereka menunjukkan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seseorang untuk melakukan haji lebih dari sekali. Mereka berargumen bahwa jika seseorang memiliki niat baik dan kemampuan untuk melakukannya, tidak ada larangan agama yang menghalangi.

  1. Perspektif Hukum Fiqih

Dalam hukum fiqih, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab (Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) tentang apakah haji tambahan diperbolehkan atau tidak. 

Madzhab Hanafi dan Maliki cenderung mengizinkannya jika seseorang mampu secara finansial, sementara Madzhab Syafi’i dan Hambali membatasinya hanya pada satu kali seumur hidup.

Pandangan yang lebih liberal dari Madzhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan haji tambahan atas dasar bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya, dan kebaikan yang dilakukan tidak pernah disia-siakan dalam Islam.

Namun, Madzhab Syafi’i dan Hambali mempertimbangkan bahwa haji adalah kewajiban yang sudah cukup dilaksanakan sekali seumur hidup dan bahwa umat Islam harus lebih fokus pada pemenuhan kewajiban lainnya serta pengabdian dalam bentuk lainnya setelah menunaikan haji wajib.

  1. Pertimbangan Praktis

Meskipun secara agama dan hukum fiqih ada perbedaan pendapat tentang apakah haji boleh lebih dari satu kali, ada juga pertimbangan praktis yang perlu diperhatikan. Ketersediaan kuota haji dan biaya yang terkait dengan perjalanan ke Tanah Suci adalah faktor penting yang harus dipertimbangkan.

Dengan adanya keterbatasan kuota dan biaya yang tidak murah, memungkinkan untuk melaksanakan haji lebih dari sekali bisa menjadi tidak memungkinkan bagi sebagian besar umat Islam.

Meskipun ada berbagai pandangan yang berbeda dari perspektif agama, hukum fiqih, dan praktis, keputusan individu dalam hal ini seringkali bergantung pada keyakinan, kemampuan finansial, dan niat baik. 

Yang terpenting, setiap tindakan haruslah dilakukan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam dengan sebaik mungkin.

Secara umum, pertanyaan apakah haji boleh lebih dari satu kali adalah topik yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan Islam. Meskipun demikian, tetap niatkan ibadah haji karena Allah dan percayakan perjalanan ibadah haji Anda bersama kami, Persada Indonesia.

Rate this post

Tinggalkan Balasan