Haji Tamattu Apakah Membayar Dam?

21 Juni 2024

Haji tamattu apakah membayar dam? Haji Tamattu adalah salah satu dari tiga jenis haji yang dapat dilaksanakan oleh umat Islam. Jenis haji ini memungkinkan jamaah untuk menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan, namun dengan beberapa perbedaan teknis dan ritual dibandingkan dengan jenis haji lainnya, seperti Haji Ifrad dan Haji Qiran.

Salah satu aspek yang sering menjadi pertanyaan bagi jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu adalah kewajiban membayar dam (denda). Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang hal tersebut.

Haji Tamattu Apakah Membayar Dam?

Haji Tamattu secara harfiah berarti “bersenang-senang” atau “menikmati”. Dalam konteks pelaksanaan haji, ini mengacu pada cara dimana seorang jamaah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian bersantai hingga waktu pelaksanaan haji tiba.

Pada Haji Tamattu, jamaah melakukan ihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah), kemudian setelah menyelesaikan umrah, mereka bebas dari ihram dan bisa menikmati waktu di Mekkah atau sekitarnya sampai tanggal 8 Dzulhijjah, ketika mereka kembali mengenakan ihram untuk melaksanakan haji.

Salah satu kewajiban dalam Haji Tamattu adalah membayar dam. Dam dalam konteks ini adalah hewan yang disembelih sebagai denda atau kompensasi atas pelaksanaan Haji Tamattu. 

Jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu diwajibkan untuk menyembelih seekor kambing atau, jika tidak mampu, mereka dapat berpuasa selama sepuluh hari—tiga hari selama musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

Dalil dan Dasar Hukum

Kewajiban membayar dam bagi jamaah Haji Tamattu didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu ayat yang menjadi dasar adalah Surah Al-Baqarah ayat 196:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka barangsiapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna…”

Dari ayat tersebut, jelas bahwa jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu diwajibkan untuk membayar dam sebagai bagian dari ritus yang harus dilakukan.

Hikmah di Balik Pembayaran Dam

Pembayaran dam dalam Haji Tamattu memiliki beberapa hikmah dan tujuan, antara lain:

  1. Sebagai Bentuk Ketaatan

Membayar dam adalah bentuk ketaatan kepada perintah Allah dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

  1. Memberikan Manfaat kepada Orang Lain

Daging hewan kurban yang disembelih biasanya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga membawa manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

  1. Menambah Kekhusyukan Ibadah

Melalui pembayaran dam, jamaah diingatkan akan pengorbanan yang harus dilakukan dalam rangka melaksanakan ibadah yang sempurna.

Haji Tamattu adalah salah satu cara pelaksanaan ibadah haji yang memungkinkan jamaah untuk menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan dengan beberapa kemudahan. Namun, sebagai bagian dari syarat dan rukun haji, jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu diwajibkan untuk membayar dam.

Jadi, haji tamattu apakah membayar dam? Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan memahami kewajiban ini, diharapkan jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lebih sempurna dan khusyuk. Nah, bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah haji, dapatkan fasilitas ibadah haji terbaik yang Anda butuhkan bersama Persada Indonesia.

Rate this post

Tinggalkan Balasan